Hak Kekayaan Intelektual pada prinsipnya adalah hasil pemikiran, kreasi dan desain seseorang yang oleh hukum diakui dan diberikan hak atas kebendaan sehingga hasil pemikiran, kreasi dan desain tersebut dapat diperjualbelikan. Dengan demikian, seseorang yang memiliki hak kekayaan intelektual dapat diberikan royalti atau pembayaran oleh orang lain yang memanfaatkan atau menggunakan hak kekayaan intelektualnya tersebut.
Selanjutnya mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang bersangkutan dengan Merek akan diuraikan sebagai berikut :
Merek
Menurut Pasal 1 angka 1 UU No. 15 Tahun 2001, Merek adalah : tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang mempunyai unsur pembeda yang dapat digunakan untuk usaha perdagangan barang atau jasa.
- Syarat dan Tata Cara Permohonan Pendaftaran
a. Permohonan
Permohonan pendaftaran merek harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia. Dalam surat permohonan harus dicantumkan :
1) Tanggal, bulan dan tahun.
2) Nama lengkap, kewarganegaraan dan alamat Pemohon.
3) Nama lengkap dan alamat Kuasa apabila permohonan mengajukan merek melalui Kuasa.
4)Warna-warna, apabila merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna.
5) Nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.
b. Pemeriksaaan
Pemeriksaan terhadap kelengkapan persyaratan permohonan pendaftaran akan dilakukan oleh Direktur Jenderal. Jika ternyata terdapat kekurangan, Direktur Jenderal akan meminta untuk melengkapinya dalam jangka waktu dua bulan terhitung sejak tanggal pengiriman.
c. Pengumuman
Pengumuman dilakukan dengan mencantumkan :
1) nama dan alamat lengkap pemohon, termasuk Kuasa apabila permohonan diajukan melalui Kuasa.
2) kelas dan jenis barang dan/atau jasa bagi Merek yang dimohonkan pendaftarannya.
3) tanggal penerimaan.
4) nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan Hak Prioritas dan
5) contoh merek
- Keberatan dan Sanggahan atas Pendaftaran Merek
Selama jangka waktu pengumuman Merek dalam Berita Resmi Merek, setiap pihak dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal atas Permohonan Pendaftaran Merek tersebut dengan dikenai biaya. Dalam jangka waktu empat belas hari sejak diterimanya keberatan, Direktur Jenderal harus mengirimkan salinan surat keberatan kepada Pemohon atau Kuasanya.
- Sertifikat Merek
Berdasarkan keberatan dan sanggahan tersebut Direktur Jenderal memerintahkan kepada Pemeriksa untuk mengadakan pemeriksaan kembali atas permohonan pendaftaran merek. Jika hasil pemeriksaan kembali menyatakan bahwa keberatan diterima maka permohonan pendaftaran merek ditolak. Sebaliknya jika keberatannya yang ditolak, maka atas persetujuan Direktur Jenderal Merek tersebut harus didaftar dalam Daftar Umum Merek, dan untuk selanjutnya kepada Pemohon atau kuasanya akan diberikan sertifikat.
4. Banding terhadap Tidak Didaftarkannya dan Penolakan Pendaftaran Merek
Suatu merek tidak dapat didaftar apabila merek tersebut mengandung salah satu unsur :
- bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum.
- tidak memiliki daya pembeda.
- telah menjadi milik umum atau
- merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
Sedangkan permohonan pendaftaran merek akan ditolak apabila :
- mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
- mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
- mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal.
5. Komisi Banding Merek
Komisi Banding adalah badan khusus yang independen dan berada di lingkungan departemen yang membidangi Hak Kekayaan Intelektual (Pasal 1 huruf 1 Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Komisi Banding Merek).
6. Tata Cara dan Syarat Permohonan Banding
Permohonan banding atas tidak didaftarkannya atau ditolaknya permohonan pendaftaran merek diajukan secara tertulis kepada Komisi Banding dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
7. Tata Cara Pemeriksaan dan Penyelesaian Permohonan Banding
Secara berurutan tata cara pemeriksaan dan penyelesaian permohonan banding adalah sebagai berikut :
- Dalam tahap awal permohonan banding, akan dilakukan pemeriksaan administratif oleh sekretariat komisi banding.
- Pemeriksaan administratif dilakukan dalam jangka waktu paling lama satu bulan sejak permohonan banding diterima.
- Dalam hal permohonan banding diajukan melampaui jangka waktu tiga bulan sejak penerimaan surat pemberitahuan atas tidak didaftarkannya atau ditolaknya permohonan pendaftaran merek.
- Dalam hal terdapat kekurangan kelengkapan persyaratan permohonan banding, Sekretaris Komisi Banding memberitahukan secara tertulis kepada pemohon banding atau kuasanya agar melengkapi persyaratan tersebut paling lama dua bulan terhitung sejak tanggal pengiriman pemberitahuan untuk memenuhi kelengkapan dimaksud.
- Dalam hal kelengkapan persyaratan tidak dipenuhi dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, Sekretaris Komisi Banding memberitahukan secara tertulis kepada pemohon banding atau kuasanya, bahwa permohonan banding dianggap ditarik kembali.
- Dalam hal pemohon banding telah memenuhi kelengkapan persyaratan, Sekretaris Komisi Banding segera mencatat permohonan banding ke dalam buku khusus permohonan banding dan memberitahukan secara tertulis kepada pemohon banding atau kuasanya.
- Sekretaris Komisi Banding segera menyampaikan berkas permohonan banding yang telah dicatat.
- Majelis Komisi Banding yang akan memeriksa dan memutus permohonan banding haruslah berjumlah ganjil terdiri dari sekurang-kurangnya tiga orang.
- Persidangan pemeriksaan banding terbuka untuk umum.
- Keputusan Komisi Banding diberikan dalam waktu paling lama tiga bulan.
- Keputusan Komisi Banding dapat.
- Keputusan Komisi Banding dibuat secara tertulis dan ditandatangani Ketua Majelis dan anggota yang memeriksa dan memutus permohonan banding.
- Keputusan Majelis Komisi Banding harus memuat sekurang-kurangnya :
- Ketua Komisi Banding menyampaikan Keputusan Majelis Banding dengan surat resmi kepada Pemohon Banding.
- Dalam hal Komisi Banding mengabulkan permohonan banding.
Artikel ini ditulis untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Hukum Bisnis, Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Wijayakusuma Purwokerto. Tim Penulis : Devina Yulianti Purnamasari, Mufti Khabibatul Indriani, Kais Nada Frisiana, Dani Rizki Amalia, Silvi Aurelia Imeilda. Dosen: Dr. Eti Mul Erowati, S.H., M.Hum.
Sumber : https://purwokertokita.com/bisnis/tata-cara-pengajuan-merek-sebagai-hak-kekayaan-intelektual.php